28 November 2009, 10:10

MPTT Amran Waly Sesalkan Keputusan MPU Aceh Utara

Kunjungan MPTT

DEWAN Pengurus dan Pembina Wilayah MPTT Abuya Syekh H Amran Waly Aceh, dari kiri ke kanan masing-masing Tgk Nasrul Ali, Tgk Syekh Abdul Kadir al-Jailani, Tgk H Zainal Abiddin, dan Tgk M Meflin Al-Husaini Al-Singkili saat menyampaikan pernyataan lisan dan siaran pers kepada Serambi, Jumat (27/11) terkait keputusan MPU Aceh Utara melarang beredarnya buku karangan Abuya Syeh H Amran Waly. SERAMBI/Taufik Zas

BANDA ACEH - Keputusan MPU Aceh Utara yang melarang beredarnya buku “Sekelumit Penjelasan Tentang Ajaran (PTA) Tauhid-Tasawuf” karangan Abuya Syeh H Amran Waly beserta “Penjelasan Beberapa Ucapan Abdul Karim Al-Jili” mendapat reaksi dari Dewan Pengurus Wilayah Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf (MPTT) Abuya Syeh H Amran Waly Aceh.

“Kami sangat menyayangkan upaya yang dilakukan Abu Panton beserta MPU Aceh Utara dengan serta merta membuat pernyataan di media, bahkan sampai-sampai menyerukan (kitab itu) diserahkan ke MPU agar bisa dimusnahkan. Ini bisa menimbulkan perpecahan dan permusuhan sesama ummat Islam, terutama munculnya reaksi dari murid Abuya Syeh Amran Wali yang tersebar di Nusantara dan di Asia Tenggara. Seharusnya alangkah indah jika terlebih dahulu diklarifikasikan atau membicarakannya dengan pihak MPTT Abuya Syekh H Amran Wali sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau polemik antar-ulama dan masyarakat,” begitu inti siaran pers Pengurus Wilayah MPTT Abuya Syekh H Amran Waly Aceh yang disampaikan ke Serambi, Jumat (27/11). Siaran pers itu sendiri menanggapi pemberitaan yang dilansir koran ini edisi 26 November 2009 berjudul “MPU Larang Peredaran Buku Syeh Amran Wali.”

Melalui siaran pers yang diteken Dewan Pengurus Wilayah MPTT Abuya Syekh H Amran Waly Aceh, masing-masing Tgk Syeh H Zainal Abidin (ketua), Tgk M Meflin al-Husaini al-Singkily (sekretaris), dan mengetahui Tgk Syeh Abdul Kadir al-Jailani (pembina) dipersoalkan alasan MPU Aceh Utara melarang peredaran buku itu karena alasan isi buku tersebut dinilai dapat memutarbalikkan ideologi (aqidah) dan sangat meresahkan masyarakat. Terhadap alasan itu, MPTT menulis, “Ketahuilah bahwa, isi dari pada penyampaian Abuya Syeh H Amran Waly dan sekelumit penjelasan Syeh Abdul Karim al-Jili dalam kitabnya “al-Insaanul Kaamil fi Ma’rifatil-Awaakhir wal- Awaa’il” yang menyimpulkan bahwa agama Islam adalah syariat yang berdasarkan kepada ketauhidan, di samping beraklak yang mulia menurut Alquran, Al-Hadits, ijmak, dan qias. Untuk mensosialisasikannya dalam kehidupan sehari-hari harus dapat memahami dan mengamalkan isi dari pada buku penyampaian Abuya Syeh H Amran Waly tersebut.”

Tentang penilaian Abu Panton bahwa isi buku yang dikeluarkan Abuya Syeh H Amran Waly dan penjelasan beberapa ucapan Abdul Karim Al-Jili sangat-sangat meragukan, bahkan juga menilai sebagian besar isi buku itu meresahkan masyarakat dan dapat merusak aqidah serta menyesatkan, ini juga ditanggapi secara khusus oleh Dewan Pengurus Wilayah MPTT. “Terus terang kami sangat menyayangkan penilaian itu,” tandas siaran pers tersebut. Dijelaskan oleh Dewan Pengurus Wilayah MPTT, “Ajaran Islam harus disampaikan secara lengkap (kaffah), tidak sebatas syariat saja. Hal ini merupakan tuntutan Allah SWT dan Rasululullah SAW. Supaya kita semua sebagai hamba mukmin yang baik, kalau kita menutup-nutupi ajaran hakikat, makanya terjadi hubbud dunnya dan hidup dalam kefasikan, kita harus bersyariat dan berhakikat agar kita dapat memegang peraturan agama atau syariat dengan dasar aqidah yang kuat serta ma’rifat tauhid hakiki. Bukanlah ajaran tauhid-tasawuf ini untuk memutarbalikkan ideologi (aqidah) serta menyesatkan, tapi sebaliknya, untuk bersinar cahaya Islam seperti semula.”

Sehubungan keputusan MPU Aceh Utara dan pernyataan Abu Panton tersebut, Dewan Pengurus Wilayah MPTT Abuya Syeh H Amran Waly Aceh memohon kepada Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kejaksaan, dan Kehakiman segera turun tangan agar tidak memunculkan kebingungan atau polemik antar-ulama dan masyarakat. “Sedangkan kepada seluruh rakyat Aceh diimbau untuk senantiasa mengedepankan pikiran jernih dalam menyikapi berbagai pernyataan maupun keputusan. Kalau pun kami terpaksa menanggapi pemberitaan tersebut, ini semata-mata untuk kepentingan umat agar umat tak bingung sehingga menganggap pernyataan dan keputusan itu sebagai kebenaran,” demikian Dewan Pengurus Wilayah MPTT dalam keterangan tambahannya.(tz/nas)