8 Februari 2010, 12:13

Dana Aspirasi Dinilai tak Cerminkan Aspirasi Rakyat

* RAPBA Molor karena Kurang Perencanaan

BANDA ACEH - Pengamat hukum dan pemerintahan di Aceh, Dr Taqwaddin SH menilai, dana yang disebut kalangan DPRA sebagai dana aspirasi anggota dewan, sebagaimana kini ramai diperdebatkan, tidak otomatis mencerminkan aspirasi rakyat Aceh yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. “Dalam hemat saya, dana ini lebih tepat disebut dana usulan aspirasi dewan, karena aspirasi ini bukan berasal dari masyarakat, melainkan dari anggota dewan, dan otomatis tidak mewakili kebutuhan dan keinginan masyarakat,” ujar Taqwaddin dalam Seminar Mengkaji Keterlambatan APBA 2010 yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh, Minggu (7/2). Acara yang berlangsung di sebuah hotel di Banda Aceh itu dihadiri sekitar 40 peserta.

Taqwaddin meragukan dana aspirasi anggota dewan tersebut merupakan dana yang benar-benar diperlukan untuk merespons aspirasi rakyat/konstituen para wakil rakyat yang kini duduk di legislatif. Munculnya nomenklatur dana aspirasi anggota dewan, sebagaimana kini mengemuka di DPRA, menurut Taqwaddin, lebih karena tidak tertampungnya aspirasi masyarakat Aceh dalam perencanaan anggaran yang dilakukan pihak eksekutif, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota.

Dana aspirasi dewan itu lahir, ujar Taqwaddin, untuk merespons usulan-usulan masyarakat yang tidak tertampung dalam perencanaan anggaran. Mekanisme perencanaan biasanya dilakukan melalui musrenbang. Tapi sering kali apa yang diusulkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tidak wujud dalam perencanaan anggaran. “Karena tidak terakomodir, maka muncullah keinginan anggota dewan dari berbagai daerah pemilihan untuk memasukkan usulan-usulan mereka dari daerah masing-masing. Usulan itulah yang kemudian dibungkus mereka dengan label dana aspirasi anggota dewan,” kata Taqwaddin.

Ia uraikan bahwa APBA haruslah ditetapkan dengan qanun. Berbeda dengan qanun-qanun lain yang dimungkinkan adanya usul inisiatif dari legislatif, khusus untuk Qanun APBA usulannya haruslah oleh eksekutif. Jadi, tidak ada peluang bagi anggota DPRA memasukkan aspirasinya. “Maka, pada saat pembahasan anggaran, mulailah anggota dewan memasukkan aspirasinya. Seharusnya, mereka hadir dalam musrenbang, dan aspirasi konstituennya, kalau memang ingin masuk dalam anggaran, harus dikawal pada saat musrenbang itu,” tukas Taqwaddin.

Menurut Taqwaddin, akibat aspirasi masyarakat tidak tertampung di dalam musrenbang, maka masyarakat komplain dan menanyakan mengapa aspirasi mereka tak tertampung, mengapa irigasi atau jembatan yang mereka butuhkan, tidak dibangun. “Para anggota dewan lalu menyusun dokumen perencanaan yang begitu dimasukkan dalam anggaran, justru tidak bisa diwujudkan. Para anggota DPRK dan DPRA lalu mengusulkan dana aspirasi untuk mengantisipasinya. Karena itu, dana ini lebih tepat disebut dana usulan aspirasi dewan, karena aspirasi ini bukan berasal dari masyarakat, melainkan dari anggota dewan,” ulang Taqwaddin.

Kalau dana aspirasi sekarang diperjuangkan para anggota DPRA untuk masuk ke dalam APBA 2010, Taqwaddin mempertanyakan pengawasannya kelak. “Kalau sudah begini, siapa yang mengawasi penggunaan dana itu nantinya? Padahal, salah satu fungsi DPR itu adalah melakukan fungsi pengawasan, selain fungsi legislasi dan budgetting,” timpal Taqwaddin.

Pengesahan molor
Ia juga mengulas tentang molornya pengesahan RAPBA tahun ini. Pengesahan awalnya direncanakan Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRA pada akhir bulan ini, tapi kemudian diundur hingga 22 Maret 2010.  Menurut Taqwaddin, keterlambatan pengesahan RAPBA itu terjadi karena lemahnya perencanaan Pemerintah Aceh.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universits Syiah Kuala ini, ada begitu banyak perencanaan eksekutif yang dibuat kurang partisipatif dan kurang melibatkan masyarakat. “Kalaupun melibatkan masyarakat hanyalah dalam bentuk musrenbang tingkat gampong, kecamatan, atau kabupaten/kota. Di semua tingkat musrenbang ini umumnya hanya dilakukan untuk formalitas saja. Prosesnya tidak benar, tak ada uji publik. Yang ada hanyalah dokumen-dokumen saja,” kata Taqwaddin.

Pergeseran jadwal pengesahan RAPBA 2010 itu juga memunculkan tanggapan dari pemerhati pemerintahan dan ekonomi di Aceh, yakni Dr Nazamuddin MA, yang juga narasumber dalam seminar itu.  Menurut dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah ini, yang terpenting dilakukan saat ini adalah mempercepat pengesahan APBA 2010. “Kalau terlambat konsekuensinya waktu pelaksanaan menjadi sangat singkat sehingga daya serapnya menjadi rendah. Kalaupun daya serapnya tinggi kualitasnya akan menjadi rendah karena proyek dikerjakan terburu-buru. Apalagi untuk proyek fisik infrastruktur yang memerlukan waktu untuk pengerjaan,” kata dia.

Ia menyarankan perlu dipikirkan ulang bagaimana cara mengalokasikan dana ke kabupaten kota. “Saya rasa mekanisme dana Inpres yang diterapkan dulu saat pemerintahan Orde Baru sangat bagus. Dananya berasal dari pusat, tapi pelaksanaannya semua di daerah. Mengapa dana otsus tidak memakai mekanisme Inpres?” ujar Nazamuddin.

Menurut dia, ada sisi dari pemerintahan Orde Baru yang baik dan pantas dipertahankan. “Mekanisme Inpres, saya kira, lebih tepat sasaran, tepat waktu, dan lebih efektif, menghindari kesempatan korupsi. Kalau memang pola yang seperti itu masih bagus tak ada salahnya Aceh menerapkan mekanisme Inpres,” imbuh Nazamuddin.

Mengenai nilai RAPBA tahun ini yang turun, ia mengatakan tidak masalah karena dana akan berputar di Aceh juga. “Dana boleh berkurang di APBA tapi gemuk di APBK, karena akan masuk ke dalam APBK masing-masing kabupaten/kota, jadi sama saja,” papar dia.  Ia menilai, dari segi pelaksanaan kegiatan, mekanisme Inpres lebih baik karena lebih dekat dengan pengelola. “Pengawasannya bisa dilakukan langsung oleh DPRK/kabupaten, karena anggaran masuk ke APBK, maka sudah ada wewenang kabupaten untuk menjalankan sekaligus mengawasi. Fungsi dewan di provinsi hanya untuk mengawasi,” sebut Nazamuddin.

Provinsi, lanjut dia, bisa membentuk badan khusus seperti badan koordinasi dana otsus. “Pembentukan ini dimungkinkan dalam UUPA. Hal ini tidak pernah terjadi, padahal ada disebutkan dalam UUPA boleh membentuk badan khusus. Jika kita alihkan dananya ke kabupaten, kabupaten yang melaksanakan. Provinsi fungsi bukan untuk menjalankan, tetapi membuat koordinasi saja, contoh seperti membuat petunjuk-petunjuk teknis dan monitoring,” kata Nazamuddin. (ami)