8 Februari 2010, 14:09

Proses Jual Beli Berlarut-larut

Rp 40 Miliar Uang PT AAF Habis Sia-sia

LHOKSEUMAWE – Proses pengalihan dan serah terima PT Aceh Asean Fertilizer (AAF) dari pihak likuidator kepada pembeli, PT Bumi Persada Lestari (BPL), hingga kini belum tuntas. Akibatnya, lebih dari Rp 40 miliar uang AAF habis sia-sia membiayai berbagai kebutuhan perusahaan dalam masa transisi penjualan pabrik yang masih berlarut-larut hingga kini.

“Itulah faktanya. Akibat berlarut-larutnya masalah ini, PT AAF terus menambah utang pada PT Pupuk Sriwijaya untuk berbagai biaya, termasuk uang pengamanan dan perawatan aset,” ungkap Koordinator Bidang Aset Umum Tim Likuidator PT AAF, Marwan Yahya kepada Serambi di Lhokseumawe, Minggu (7/2).

Menurutnya, sejak perusahaan penghasil pupuk butiran itu terhenti operasionalnya empat tahun lalu, PT AAF telah berutang pada PT Pupuk Sriwijaya (Pusri). Hingga kini, utang tersebut, karena terus ditambah, sudah mencapai Rp 200 miliar lebih. “Kelak utang itu memang akan dibayar, tapi setelah AAF terjual,” ujar Marwan.

Ia rincikan, utang pertama AAF pada Pusri adalah untuk membayar pesangon para karyawan senilai Rp 142 miliar. Kemudian, PT AAF menambah dan menambah utang lagi ke Pusri pada tahun-tahun berikutnya. “Karena belum terjualnya pabrik kepada investor secara sah menurut hukum, maka PT AAF setiap bulan harus mengeluarkan dana Rp 600 juta-Rp 800 juta,” kata Marwan.

Dana sebesar itu, sebut Marwan, antara lain, digunakan untuk membayar honorarium 100 tenaga pengamanan (security) dan pemeliharaan aset, untuk air dan listrik, juga biaya bagi tim likuidator, dan keperluan lainnya. Sehingga, sejak empat tahun lalu diperkirakan sekitar Rp 40 miliar sudah dana AAF habis untuk membiayai pos-pos pengeluaran tersebut.

“Kenapa dana itu kita katakan sia-sia, karena bila AAF sudah sah dibeli investor, tentunya dana itu tidak harus dikeluarkan lagi. Makanya, bila masih berlarut-larut proses jual beli ini, AAF akan terus mengeluarkan uang sia-sia,” tukas Marwan.

Terkendala HGB
Menurut Marwan, kendala yang menyebabkan proses jual beli AFF jadi berlarut-larut hanya satu, yakni lambatnya pengurusan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) perusahaan itu di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat sejak Juli 2008.  Selaku anggota Tim Tujuh Penyelesaian AAF, Marwan menerangkan bahwa tim likuidator telah mengajukan pengurusan HGB tersebut sejak medio 2008. Bahkan sejumlah pihak telah proaktif agar perpanjangan sertifikat tersebut bisa keluar, termasuk Gubernur Aceh. “Tapi hingga kini, tetap belum ada kepastian kapan selesai. Meskipun pihak BPN sendiri tidak mengatakan ada kendala terhadap pengurusan HGB dimaksud,” ujar Marwan.

Mantan ketua Serikat Pekerja PT AAF ini sangat mengharapkan semua pihak berkompeten agar lebih proaktif, supaya pengurusan sertifikat HGB ini bisa cepat selesai. Apalagi tidak tertutup kemungkinan, bila terus berlarut-larut seperti saat ini, pihak investor akan jenuh menunggu, sehingga mereka punya alasan untuk membatalkan rencana pembelian PT AAF.

“Sekarang ini Pemerintah Aceh begitu gencar mencari investor. Tapi ketika PT AAF sudah ada investor yang hendak membelinya, masih juga sangat sulit untuk memulai kegiatannya. Padahal, kalau AAF sudah beralih ke tangan investor dan kembali aktif beroperasi, maka akan terbuka lapangan kerja bagi masyarakat Aceh,” demikian Marwan Yahya. (bah)